MENU TUTUP

Maneuver Caketum IKA UIN Suska, Khairuddin Young Riau Ingin Merusak Kongres      

Jumat, 12 Maret 2021 | 16:51:21 WIB
Maneuver Caketum IKA UIN Suska, Khairuddin Young Riau Ingin Merusak Kongres       Khairuddin Al-Young Riau bersama para pendukung, Jum'at (12/03/2021)

PEKANBARU– Calon Ketua Umum Khairuddin Alyoung Riau, seolah ingin memaksakan peserta Kongres langsung mendaulatnya agar dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum. 

Ambisi Khairuddin menjadi Ketum sepertinya mendapat penolakan dari sejumlah alumni, terutama barisan pendukung Repol tidak setuju Khairuddin menjadi Ketum pengganti Tarmizi Tohor. 

"Pesimis terpilih di Kongres, Khairuddin melakukan manuver dengan melakukan rencana menggalkan Kongres yang akan digelar dalam waktu dekat." kata 'S' salah seorang pendukung Repol. 

Kongres Luar Biasa (KLB) IKA UIN SUSKA RIAU yang akan dilaksanakan nya pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, mendapat tanggapan dari  Khairuddin Al-Young Riau, S.HI, M.Ag, didampingi relawan pendukung, jumat (12/03/2021) usai berkunjung di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Riau.

“Jika benar besok sabtu sesuai informasi beredar nya undangan Pelaksanaan Kongres KLB Ika UIN itu akan dilaksanakan, maka maka Yang diagendakan itu dinyatakan ilegal, sangat ilegal, karena sejak ditunjuk Asnaldi sebagai PJ Ika UIN tidak pernah mengundang secara resmi pengurus PP IKA UIN Suska Riau dalam rapat hingga saat ini, apalagi SK panitia yang katanya ada, tidak pernah Saya tanda tangani sebagai Sekum PP Ika UIN Suska Riau." katanya. 

Khairuddin seolah tidak menghiraukan kerja keras BP Kongres, semenjak terjadi pandemi pelaksanaan Kongres beberapa kali tertunda, apa lagi adanya terjadi pergantian Rektor di UIN Suska. 

Khairuddin justru menyalahkan keterlambatan pelaksaan Kongres, padahal dirinya yang harus pro-aktif menemui Rektor.

"Lagian waktu yang diberikan kepada PJ Asnaldi terhitung tenggat waktu 6 bulan sejak bulan Agustus 2020 hingga Februari 2021 pun sudah selesai, apalagi saat ini sudah masuk bulan Maret 2021, artinya masa PJ nya pun sudah berakhir. Untuk itulah, nantinya dalam waktu dekat kita akan mengundang seluruh pengurus pusat dan kita meneruskan SK Rektor yang Lama sejak pelantikan 2017 sampai 2022 agar roda organisasi PP Ika UIN Suska Riau sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada,” tambah Khairuddin Al-Young Riau sebagaimana dikutip dari haluanpos.co website milik Sarwan Kelana. 

Sepertinya Khairuddin sangat ambisi ingin menghancurkan jalannya Kongres IKA UIN Suska. 
 
“Nanti dalam waktu dekat kita akan undang seluruh kepengurusan PP IKA UIN Suska Riau untuk Meneruskan Estafet Kepengurusan Sampai 2022 sesuai dengan SK Rektor UIN yang di tandatangi Oleh Prof. H. Munzir Hitami, MA, ” katanya. 

Pendukung Khairuddin, saudara Sarwan menambahkan mendukung sepakat sepenuh nya bahwa rencana KLB IKA UIN yang di laksanakan Pj. Asnaldi dinyatakan Ilegal, sebagaimana yang di sampaikan oleh Sekum, bahkan di dalam WA Grup resmi PP IKA UIN Suska Riau kami lihat pengurus pun menyebutkan Ilegal, demikian ditegaskan agar ini dihentikan acara KLB besok itu, dan meminta agar Sekum PP. IKA UIN Suska Riau Datuk Khairuddin segera mengundang rapat lengkap dengan seluruh kepengurusan PP. Ika UIN Suska Riau yang ada'” jelasnya. 

Hingga berita ini dimuat Badan Pekerja Kongres (BP) Kongres belum memberikan tanggapan terhadap rencana merusak Kongres yang telah di rilis Khairuddin. 

(Ujg) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan